KBR68H, Jakarta – Pemerintah bakal memberlakukan proses perizinan impor satu atap, yakni lewat Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan dengan sistem ini pihaknya bisa mengawasi dan mempermudah para importir. Proses perizinan impor ini nantinya menggunakan dengan sistem online. Sistem ini untuk melayani izin impor sejumlah produk hortikultura dan jenis daging tertentu yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Kata dia, sistem baru ini akan berlaku pada Mei–Juni mendatang.
“Jadinya orang hanya ke satu tempat saja untuk mendapatkan Importir Terdaftar (IT), Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), Surat Persetujuan Impor (SPI). Yang tadinya kan IT di tempat kita, RIPH di Kementan, SPI di tempat kita. Nantinya semuanya satu dan ini semua akan kita online-kan dengan karantina dan bea cukai lewat platform national single window. Bukan hanya proses orang bisa tahu, kita juga bisa monitor, misalkan dikasih izin 10 kilo realisasinya 1 hari sudah 1 kilo. Itu sangat bisa dipantau,” ujar Gita di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menambahkan dengan cara ini juga bisa memperketat pengawasan sejumlah produk, termasuk impor daging. Rumitnya proses perizinan impor juga yang membuat hampir 300 kontainer bawang putih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBI) Piko Gatot Setiadi mengatakan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih menahan 8 ribu ton lebih bawang putih.
Proses Perizinan Impor Jadi Tanggung Jawab Kemendag
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Rabu, 17 Apr 2013 15:04 WIB


izin impor, kemendag, hortikultura
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai