KBR68H,Jakarta - Kepolisian Indonesia menyatakan pengamanan terhadap terpidana korupsi dana Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji oleh Polda Jawa Barat merupakan permintaan tim pengacara Susno dan Kejaksaan Agung. Menurut Juru bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar, kepolisian hanya ingin memfasilitasi perbedaan pendapat tentang status hukum bekas kepala penyidik Polri itu. Ia menegaskan, pengamanan itu hanya sementara sambil menunggu penjadwalan ulang tim eksekusi Kejagung.
“Kemarin itu dibawa ke Polda itu memang keinginan juga dari Tim JPU yang ada dan tim pengacara. Untuk bisa diakomodir di Polda Jabar. Itulah yang dilakukan berangkat bersama-sama ke Polda. Dan memang ada penafsiran yang berbeda memang antara kedua belah pihak,” jelas Boy Rafli Amar
Sebelumnya terpidana korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan pengamanan Pilkada Jabar, Susno Duadji gagal dieksekusi oleh tim Kejaksaan Agung. Susno Duadji menolak dijemput paksa oleh Kejagung, karena putusan Mahkamah Agung tidak memerintahkan penahanan terhadapnya saat memvonis bersalah. Susno mengklaim, MA hanya memerintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Polri: Pengamanan Susno Atas Permintaan Kejaksaan
Kepolisian Indonesia menyatakan pengamanan terhadap terpidana korupsi dana Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji oleh Polda Jawa Barat merupakan permintaan tim pengacara Susno dan Kejaksaan Agung.

NASIONAL
Kamis, 25 Apr 2013 21:15 WIB


susno duadji, korupsi, eksekusi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai