KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia mempertimbangkan usulan untuk merevisi batas usia pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Usulan itu muncul karena banyaknya kecelakan yang melibatkan anak usia 17 hingga 19 tahun. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar mengatakan, angka kecelakan meningkat 25 hingga 30 persen.
“Berkait dengan adanya usulan untuk meningkatkan batas usia minimum bagi para pemohon SIM ini nanti akan jadi masukan bagi kita. Tentu semuanya ini di tetapkan berdasarkan undang-undang, jadi apabila ada masukan-masukan untuk dilakukannya penyesuaian kembali atau dilakukannya revisi pada batas usia minimum terhadap permohon dari surat izin pengemudi menjadi suatu hal yang sifatnya masukan bagi kita, ini bisa saja ada perubahan-perubahan seperti itu tapi tentu harus melalui mekanisme yang ditetapkan dalam undang-undang,” kata Boy Rafli kepada KBR68H di Mabes Polri.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas menimpa remaja berusia 18 tahun, Dwigusta Cahya. Mahasiswa asal Sleman, Yogyakarta itu kecelakaan di jalur Tol Purbaleunyi saat mengendarai Nissan Juke bernomor polisi AB 421 TA. Kecelakaan tersebut mengakibat 5 orang tewas.
Polri Kaji Usulan Naikan Usia Pemohon SIM
Kepolisian Indonesia mempertimbangkan usulan untuk merevisi batas usia pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

NASIONAL
Rabu, 10 Apr 2013 23:27 WIB


polri, sim.usia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai