KBR68H, Jakarta - Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Se-Indonesia berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Mereka mendesak lembaga penyelenggara pemilu mencabut Peraturan KPU No 13 tahun 2013 yang mengharuskan anggota DPRD mengundurkan diri jika ingin maju sebagai caleg dari partai yang berbeda. Koordinator Forum DPRD Jhonny Nadeak mengatakan, peraturan ini dinilai melanggar hak-hak anggota dewan.
"Protes hari ini kami sudah memberikan kuasa kepada Prof yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan supaya pak Yusril langsung memberikan pendapat hukum kepada KPU bersama kawan-kawan yang datang dari seluruh Indonesia. Supaya peraturan itu dicabut dan diubah tentunya yang bisa mengakomodir hak-hak kami sebagai anggota dewan dan tidak harus mengundurkan diri. Itu yang kami harapkan," jelas Jhonny saat ditemui di kantor KPU, Jakarta (19/4)
Koordinator Forum DPRD Se-Indonesia Jhonny Nadeak menambahkan, komisioner KPU akan menerima perwakilan dari Forum DPRD bersama pengacara Yusril ihza Mahendra untuk membicarakan masalah ini lebih lanjut. Sebelumnya KPU telah mengubah Peraturan Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalegan menjadi Nomor 13 Tahun 2013. Perubahan dilakukan 6 hari sebelum pendaftaran Daftar Caleg Sementara (DCS). Aturan tersebut menyatakan anggota dewan yang ingin mencalonkan diri dari partai yang berbeda harus mengundurkan diri dari parlemen terlebih dahulu.
Perwakilan DPRD Protes ke KPU Soal Syarat Caleg
Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Se-Indonesia berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

NASIONAL
Jumat, 19 Apr 2013 12:24 WIB


DPRD, caleg
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai