KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan perpanjangan masa penyerahan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) tidak untuk mengistimewakan Partai Demokrat. Sebelumnya partai penguasa ini tersandung kisruh internal lantaran Ketua Umumnya, Anas Urbaningrum mundur. Anggota KPU, Hadar Navis Gumay mengatakan, perubahan jadwal itu dilakukan lantaran KPU perlu memberi tambahan waktu bagi dua partai baru yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
“Kalau kita lihat lebih detail, masa-masa pemeriksaan dokumen, perbaikan dokumen, kemudian kami menyusun DCS nya harus teliti dan jangan sampai salah itu, yang tersedia semula itu sangat mepet. Jadi kami berpandangan ini harus dikasih ruang jangan sampai kita kesulitan dan akhirnya kita tidak mampu menyelesaikannya,”ujar Hadar di Kantor KPU Jakarta, kemarin.
Sebelumnya KPU menerbitkan Peraturan KPU tentang perubahan jadwal tahapan Pemilu 2014. Dalam peraturan yang baru, waktu pendaftaran calon legislatif sementara menjadi 9-22 April, dari semula 9-15 April. Namun perubahan jadwal dan tahapan itu diprotes Bawaslu. Sebagai mitra KPU, Bawaslu minta dilibatkan dalam setiap perubahan peraturan pemilu.
Perpanjangan Penyerahan DCS Bukan untuk Mengistimewakan Partai Demokrat
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan perpanjangan masa penyerahan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) tidak untuk mengistimewakan Partai Demokrat.

NASIONAL
Jumat, 05 Apr 2013 08:33 WIB


daftar caleg, demokrat, KPU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai