KBR68h, Jakarta - Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional meminta daerah wajib membuat analisis beban tugas untuk mengetahui berapa jumlah minimal pegawai negeri sipil yang diperlukan. Ini berguna untuk perampingan jumlah pegawai negeri sipil.
Wakil Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Sofian Effendi mengatakan, untuk itu daerah harus menghitung ulang kebutuhan pegawainya. Jika ada daerah yang menolak, maka pemerintah bisa menolak memberikan anggaran untuk pengangkatan PNS.
“Berdasarkan rumusan yang standar, setiap PNS itu melayani lebih kurang 50 penduduk, 2 % rasionya. Kalau dilihat rumusan standar itu sebenarnya Indonesia belum berlebihan jumlah pegawainya. Yang menjadi masalah ini hanya persebarannya yang tidak benar.” Kata Wakil Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Sofian Effendi dalam perbincangan Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai sistem perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pemerintah tidak efisien dan boros. BPK mencatat kebutuhan belanja PNS meningkat pada 2011 mencapai Rp 226 triliun lebih. Wakil Ketua BPK, Hasan Basri mengatakan, ketidakjelasan tentang kebutuhan standar PNS di suatu daerah membuat sistem perekrutan hanya didasarkan pada analisa kebutuhan dan analisa beban kerja, bukan melalui data dan sumber yang akurat.
Penyebaran PNS Tak Merata
Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional meminta daerah wajib membuat analisis beban tugas untuk mengetahui berapa jumlah minimal pegawai negeri sipil yang diperlukan. Ini berguna untuk perampingan jumlah pegawai negeri sipil.

NASIONAL
Rabu, 03 Apr 2013 14:27 WIB


pns, bpk, pemerintah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai