KBR68H,Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat besok. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, RUU itu tidak jadi disahkan karena redaksional sejumlah pasal perlu direvisi. Kata dia, RUU Ormas itu akan disahkan pada masa sidang pertengahan Mei mendatang.
Lebih kepada faktor teknis saja seperti penjelasan yang belum selesai, ada 6 pasal yang redaksinya belum clear (pasal yang mana?) itu saja pasal soal mekanisme dan prosedur pengajuan ke pengadilan, ke MA. Kemarin kita minta draftnya ke MA soal itu," kata Abdul Malik Haramain ketika dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Panitia Khusus DPR berencana mengesahkan RUU Organisasi Masyarakat besok. Pengesahan RUU ini mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak. RUU itu dinilai bakal membatasi hak warga negara untuk berserikat dan membuat pemerintah menjadi represif.
Pengesahan RUU Ormas Ditunda
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat besok. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, RUU itu tidak jadi disahkan karena redaksional sejumlah pasal perlu direvisi. Ka

NASIONAL
Kamis, 11 Apr 2013 20:29 WIB


ruu ormas, dpr, ditunda
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai