Bagikan:

Pengesahan RUU Ormas Ditunda

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat besok. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, RUU itu tidak jadi disahkan karena redaksional sejumlah pasal perlu direvisi. Ka

NASIONAL

Kamis, 11 Apr 2013 20:29 WIB

Pengesahan RUU Ormas Ditunda

ruu ormas, dpr, ditunda

KBR68H,Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat besok. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, RUU itu tidak jadi disahkan karena redaksional sejumlah pasal perlu direvisi. Kata dia, RUU Ormas itu akan disahkan pada masa sidang pertengahan Mei mendatang.

Lebih kepada faktor teknis saja seperti penjelasan yang belum selesai, ada 6 pasal yang redaksinya belum clear (pasal yang mana?) itu saja pasal soal mekanisme dan prosedur pengajuan ke pengadilan, ke MA. Kemarin kita minta draftnya ke MA soal itu," kata Abdul Malik Haramain ketika dihubungi KBR68H.

Sebelumnya, Panitia Khusus DPR berencana mengesahkan RUU Organisasi Masyarakat besok. Pengesahan RUU ini mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak. RUU itu dinilai bakal membatasi hak warga negara untuk berserikat dan membuat pemerintah menjadi represif.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending