KBR68H,Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Desa dipastikan molor hingga akhir masa reses Juli mendatang.
Anggota Komisi Dalam Negeri DPR Budiman Sudjatmiko mengatakan parlemen belum menyetujui beberapa poin dalam draft RUU yang diajukan Kementerian Dalam Negeri. Diantaranya soal kedudukan desa.
Menurut Budiman, pemerintah tetap menginginkan desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah sehingga kepala desa merupakan aparatur negara. Sementara DPR menilai, desa merupakan komunitas semata.
"Yang kita inginkan dalam UU baru ini, kita ingin pemerintah memberikan dana alokasi khusus untuk pembanguinan desa. Pembangunannya ditentukan oleh lembaga musyawarah desa, jadi semacam MPR nya desa begitu," kata Budiman Sudjatmiko ketika dihubungi KBR68H.
Sebelumnya Paguyuban Perangkat Desa (Parade) Nusantara memberikan tenggat waktu kepada DPR untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa hingga Mei mendatang.
Ketua Parade Nusantara, Sudir Santoso mengatakan, dalam pembahasan sebelumnya DPR sudah menyepakati alokasi anggaran enam persen atau sekitar Rp 1 miliar dari APBN untuk menjadi Dana Alokasi Desa.
Bila tidak dipenuhi, Parade Nusantara mengancam akan menolak dilibatkan dalam Pileg maupun Pilpres 2014.