KBR68H, Jakarta - LSM Lingkar Madani Indonesia menilai peraturan KPU yang mengharuskan seorang calon anggota legislatif menyerahkan surat keputusan pengunduran dirinya dari partai lama sudah tepat. Direktur LIMA, Ray Rangkuti mengatakan aturan tersebut memberikan kejelasan dari partai mana seorang caleg berasal.
"Yang mengherankan adalah banyak partai yang kemudian tidak menyatakan dia tidak dimundurkan. Mestinya kan kalau sudah begitu, partai asalnya itu punya inisisatif untuk menyerahkan surat PAW yang bersangkutan. kalau yang bersangkutan sudah di PAW kan tidak perlu dia mengirim surat ke KPU juga,"ujar Ray Rangkuti.
Sebelumnya Koordinator Tim Advokasi Forum DPRD se-Indonesia, Yusril Ihza Mahendra berencana ajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya KPU telah melampaui wewenangnya, karena mencampuri urusan internal partai soal aturan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pengamat: Aturan Penguduran Diri Caleg Sudah Tepat
KBR68H, Jakarta - LSM Lingkar Madani Indonesia menilai peraturan KPU yang mengharuskan seorang calon anggota legislatif menyerahkan surat keputusan pengunduran dirinya dari partai lama sudah tepat.

NASIONAL
Minggu, 21 Apr 2013 10:30 WIB


Kebijakan KPU, aturan caleg, pengunduran diri caleg, calon legislatif, Ray Rangkuti
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai