Bagikan:

Pengamat: Aturan Penguduran Diri Caleg Sudah Tepat

KBR68H, Jakarta - LSM Lingkar Madani Indonesia menilai peraturan KPU yang mengharuskan seorang calon anggota legislatif menyerahkan surat keputusan pengunduran dirinya dari partai lama sudah tepat.

NASIONAL

Minggu, 21 Apr 2013 10:30 WIB

Pengamat: Aturan Penguduran Diri Caleg Sudah Tepat

Kebijakan KPU, aturan caleg, pengunduran diri caleg, calon legislatif, Ray Rangkuti

KBR68H, Jakarta - LSM Lingkar Madani Indonesia menilai peraturan KPU yang mengharuskan seorang calon anggota legislatif menyerahkan surat keputusan pengunduran dirinya dari partai lama sudah tepat. Direktur LIMA, Ray Rangkuti mengatakan aturan tersebut memberikan kejelasan dari partai mana seorang caleg berasal.

"Yang mengherankan adalah banyak partai yang kemudian tidak menyatakan dia tidak dimundurkan. Mestinya kan kalau sudah begitu, partai asalnya itu punya inisisatif untuk menyerahkan surat PAW yang bersangkutan. kalau yang bersangkutan sudah di PAW kan tidak perlu dia mengirim surat ke KPU juga,"ujar Ray Rangkuti.

Sebelumnya Koordinator Tim Advokasi Forum DPRD se-Indonesia, Yusril Ihza Mahendra berencana ajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya KPU telah melampaui wewenangnya, karena mencampuri urusan internal partai soal aturan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending