KBR68H,Jakarta - Pemerintah mewacanakan bakal melarang pemilik dan pengelola Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) masuk partai politik. Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto kuatir jika pelaku LPS masuk parpol akan berpengaruh terhadap isi pemberitaan. Kata dia, larangan tersebut akan dicantumkan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran versi pemerintah.
“Intinya sekarang kita prihatin, domain institusi penyiaran yang dipakai untuk kepentingan-kepentingan politik. Misalnya untuk menyerang lawan politik dan mempromosikan pemilik. Kemudian muncul wacana-wacana, semisal layer pertama, konten harus diatur harus netral tidak boleh memihak. Kalau ada isu tertentu harus balance,” ujar Henry Subiakto saat dihubungi KBR68H
Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto menambahkan, wacana ini masih menjadi pro dan kontra, baik di pemerintah atau masyarakat. Menurutnya sebagian masyarakat berpendapat larangan tersebut akan membatasi hak seseorang.
Pemerintah Wacanakan Larang Pemilik dan Pengelola Penyiaran Masuk Parpol
Pemerintah mewacanakan bakal melarang pemilik dan pengelola Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) masuk partai politik

NASIONAL
Kamis, 18 Apr 2013 13:42 WIB


parpol, lembaga penyiaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai