KBR68H, Jakarta- LSM HAM Amnesty Internasional melaporkan pemerintah Indonesia melanggar perjanjian damai Aceh di Helsinki 2005 lalu. Pengingkaran itu dilakukan terkait nasib korban konflik Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer (DOM) periode 1989-1998.
Deputi Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Isabelle Arradon mengatakan hingga saat ini mereka masih mencari keadilan karena Pemerintah belum juga membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Padahal kata dia hal itu telah disepakati antara pihak Pemerintah dan GAM di Helsinki 2005 lalu.
"Minggu ini kami sedang bertemu dengan beberapa wakil pemerintah di Jakarta. jadi kami akan lanjut menjelaskan tentang hasil laporan Amnesty Internasional dan menjelaskan tentang rekomendasi-rekomendasi kami khususnya apa yang korban di Aceh mau. Kami juga akan melanjutkan kampanye Amnesty International tahun ini dengan anggota dan pendukung-pendukung Amnesty di seluruh dunia," jelas Isabelle kepada wartawan di Jakarta (18/4).
Deputi Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Isabelle Arradon menambahkan para korban beserta keluarga perlu dipulihkan dari trauma atas kekerasan yang menimpa mereka. Menurutnya pemerintah Indonesia gagal memenuhi hak-hak para korban lantaran tak satu pun kasus pelanggaran HAM dibawa ke pengadilan.
Pemerintah Ingkar Janji terkait Perjanjian Damai Aceh 2005
LSM HAM Amnesty Internasional melaporkan pemerintah Indonesia melanggar perjanjian damai Aceh di Helsinki 2005 lalu. Pengingkaran itu dilakukan terkait nasib korban konflik Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer (DOM) periode 1989-1998.

NASIONAL
Kamis, 18 Apr 2013 19:31 WIB


perdamaian aceh, pemerintah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai