KBR68H, Jakarta - Pemerintah diminta menunda keluarkan kebijakan perpanjangan usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Sebelumnya masa pensiun PNS akan ditambah dari 60 tahun menjadi 62 tahun. Pengamat kebijakan publik Andrianof Chaniago mengatakan, PNS di usia 62 tahun sudah tidak produktif. Jika tetap dipekerjakan hanya akan membebani keuangan negara.
“Jadi enggak ada manfaatnya buat negara ini, buat masyarakat. Memperpanjang masa kerja aparatur-aparatur pegawai yang kualitasnya rendah karena direkrut dengan sistem yang tidak benar sebagian besar. Makanya saya bilang soal waktu yang tidak tepat. Bukan ide kebijakannya yang tidak bagus tetapi waktunya yang tidak tepat,” ujar Andrinof Chaniago saat dihubungi KBR68H, Sabtu 13 April 2013.
Pengamat kebijakan publik Andrianof Chaniago.
Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang batas pensiun PNS dari 60 tahun menjadi 62 tahun. Ketentuan ini berlaku bagi jabatan eselon I, eselon II, dan jabatan fungsional.Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2013.
Pemerintah Diminta Tunda Perpanjang Pensiun PNS
KBR68H, Jakarta - Pemerintah diminta menunda keluarkan kebijakan perpanjangan usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS).

NASIONAL
Sabtu, 13 Apr 2013 14:53 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai