Bagikan:

Pemerintah Diminta Tunda Perpanjang Pensiun PNS

KBR68H, Jakarta - Pemerintah diminta menunda keluarkan kebijakan perpanjangan usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS).

NASIONAL

Sabtu, 13 Apr 2013 14:53 WIB

Pemerintah Diminta Tunda Perpanjang Pensiun PNS

KBR68H, Jakarta - Pemerintah diminta menunda keluarkan kebijakan perpanjangan usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Sebelumnya masa pensiun PNS akan ditambah dari 60 tahun menjadi 62 tahun. Pengamat kebijakan publik Andrianof Chaniago mengatakan, PNS di usia 62 tahun sudah tidak produktif. Jika tetap dipekerjakan hanya akan membebani keuangan negara.

“Jadi enggak ada manfaatnya buat negara ini, buat masyarakat. Memperpanjang masa kerja aparatur-aparatur pegawai yang kualitasnya rendah karena direkrut dengan sistem yang tidak benar sebagian besar. Makanya saya bilang soal waktu yang tidak tepat. Bukan ide kebijakannya yang tidak bagus tetapi waktunya yang tidak tepat,” ujar Andrinof Chaniago saat dihubungi KBR68H, Sabtu 13 April 2013.

Pengamat kebijakan publik Andrianof Chaniago.

Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang batas pensiun PNS dari 60 tahun menjadi 62 tahun. Ketentuan ini berlaku bagi jabatan eselon I, eselon II, dan jabatan fungsional.Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2013.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending