KBR68H, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan, mengamankan spektrum frekuensi radio penerbangan. Kerjasama itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Ditjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kemkominfo dan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub hari ini.
Dirjen SDPPI, Muhammad Budi Setiawan mengatakan, kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatan pengawasan dan penertiban terhadap radio liar yang kerap mengganggu frekuensi pilot.
"Itu banyak sekali stasiun radio liar. Itu yang kita tertibkan. Sebenarnya ini sudah belangsung kita dengan Kemenhub kita sudah sering. Cuma ini sekarang kita konkritkan dengan suatu MoU karena didorong oleh DPR tahun lalu gara-gara kasus Sukhoi itu, kita konkritkan. Jadi nanti teman-teman dilapangan lebih enak. Mungkin staf saya mau ke bandara misalnya. Karena tidak menegerti ada kerjasama ini mungkin ditolak atau dipersulit tapi dengan begini kita jadi lebih lancar," jelas Budi usai acara penandatanganan nota kesepahaman di Hotel Sari Pan Pacifik, Jumat (26/4)
Dirjen SDPPI, Muhammad Budi Setiawan menambahkan, lembaganya juga melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengawasi penggunaan frekuensi radio.
Kata dia, kapal nelayan kerap mengganggu frekuensi komunikasi penerbangan. Kapal-kapal itu kerap berkomunikasi lewat frekuensi radio amatir ketimbang radio maritim yang mahal.
Pemerintah Awasi Keamanan Frekuensi Radio Penerbangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan, mengamankan spektrum frekuensi radio penerbangan.

NASIONAL
Jumat, 26 Apr 2013 22:00 WIB


rrradio penerbangan, kementerian perhubungan, pesawat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai