KBR68H, Jakarta - Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) mengadukan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai melanggar kode etik.
Ketua Partai SRI, Damianus Taufan mengatakan, majelis hakim yang menyidangkan sengketa partainya itu mengizinkan kesaksian dari Komisi Pemilihan Umum daerah.
Menurutnya, pemberian izin tersebut sudah membuktikan hakim berpihak ke KPU.
"KPU Pusat dan KPU Daerah itu satu kesatuan, sehingga tidak bisa menjadi saksi untuk dirinya sendiri. Waktu itu kita melakukan protes dan walkout, tapi hakim terus menganggap itu yang sah. Hakim melanggar hukum acara tata usaha negara. Ini pelanggaran kode etik," ungkap Daminanus Taufan ketika dihubungi KBR68H.
Ketua Partai SRI, Damianus Taufan menambahkan, hakim juga menunjuk kuasa hukum KPU tanpa memenuhi prosedur yang semestinya. Pasalnya, penunjukan kuasa hukum itu tidak ada surat penunjukan maupun penunjukan lisan dari KPU.
Sebelumnya, Partai SRI memprotes keputusan KPU ke PTUN. SRI menilai partainya seharusnya lolos menjadi peserta pemilu 2014.