KBR68H, Jakarta - Bekas Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli mengatakan Indonesia masih harus membayar bunga Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 60 triliun setiap tahunnya.
Hari ini Rizal Ramli datang memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya terkait penyelidikan kasus BLBI yang sedang ditangani oleh KPK. Menurut Rizal pembayaran bunga ini masih harus ditanggung selama 20 tahun ke depan. Untuk itu KPK harus mengusut kasus ini. Rizal meminta agar pemilik bank-bank swasta tidak terus diberikan bantuan yang diambil dari anggaran negara.
"KPK sungguh-sungguh ingin membuka seterang ternagnya kasus BLBI dan mencoba mendapatkan apa yg seharusnya msh milik negara.Tentu tergantung pertanyaan-pertanyaan. Tapi perlu diketahui bahwa negara itu msh membayar bunga subsidi BLBI," ujar Rizal saat memasuki gedung KPK.
KPK tengah menyelidiki kasus BLBI. Dua pekan lalu bekas Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie juga dimintai keterangannya terkait kasus BLBI. Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap sejumlah pengutang dikeluarkan pada masa Kepemimpinan Presiden Megawati. Dari hasil audit BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari 138 triliun rupiah dari total dana BLBI lebih dari 144 triliun rupiah yang dikucurkan.
Negara Masih Tanggung Rp 60 T Bunga BLBI
Bekas Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli mengatakan Indonesia masih harus membayar bunga Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 60 triliun setiap tahunnya.

NASIONAL
Jumat, 12 Apr 2013 12:37 WIB


blbi, kpk, rizal ramli
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai