KBR68H, Jakarta - DPR diminta memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkumpulan daripada mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ormas.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai RUU Perkumpulan lebih tepat untuk mengatur sebuah perkumpulan atau organisasi. Jika DPR mengesahkan RUU Ormas, Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu RUU Perkumpulan perlu jadi prioritas. RUU Perkumpulan masuk dalam program legislasi nasional periode 2004-2009. Tapi sampai saat ini belum dibahas.
"Lebih baik DPR memprioritaskan pembahasan tentang RUU tentang Perkumpulan yang kami dengar sudah ada naskahnya, draftnya, naskah akademisnya di kementerian Hukum dan HAM. Itu lebih relevan karena ada cantolan konstitusinya karena kebebasan berserikat dan berkumpul. Dan memang urutannya harus ini dulu gitu," kata Din Syamsuddin saat ditemui Jumat (12/4).
Sebelumnya DPR batal mengesahkan RUU Ormas. Pembatalan ini menyusul kecaman dari pelbagai organisasi, seperti Muhammadiyah. RUU Ormas dinilai dapat menghambat warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
Muhammadiyah Usul DPR Bahas RUU Perkumpulkan Ketimbang Ormas
DPR diminta memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkumpulan daripada mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ormas.

NASIONAL
Jumat, 12 Apr 2013 15:27 WIB


ruu ormas, dpr, ditunda
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai