Bagikan:

Muhammadiyah Usul DPR Bahas RUU Perkumpulkan Ketimbang Ormas

DPR diminta memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkumpulan daripada mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ormas.

NASIONAL

Jumat, 12 Apr 2013 15:27 WIB

Muhammadiyah Usul DPR Bahas RUU Perkumpulkan Ketimbang Ormas

ruu ormas, dpr, ditunda

KBR68H, Jakarta - DPR diminta memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkumpulan daripada mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ormas.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai RUU Perkumpulan lebih tepat untuk mengatur sebuah perkumpulan atau organisasi. Jika DPR mengesahkan RUU Ormas, Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu RUU Perkumpulan perlu jadi prioritas. RUU Perkumpulan masuk dalam program legislasi nasional periode 2004-2009. Tapi sampai saat ini belum dibahas.

"Lebih baik DPR memprioritaskan pembahasan tentang RUU tentang Perkumpulan yang kami dengar sudah ada naskahnya, draftnya, naskah akademisnya di kementerian Hukum dan HAM. Itu lebih relevan karena ada cantolan konstitusinya karena kebebasan berserikat dan berkumpul. Dan memang urutannya harus ini dulu gitu," kata Din Syamsuddin saat ditemui Jumat (12/4).

Sebelumnya DPR batal mengesahkan RUU Ormas. Pembatalan ini menyusul kecaman dari pelbagai organisasi, seperti Muhammadiyah. RUU Ormas dinilai dapat menghambat warga negara untuk berserikat dan berkumpul.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending