Bagikan:

Meski Tak Jadi Disahkan, KAPAS Tetap Tolak RUU Ormas

Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS) bersikeras menolak Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa.

NASIONAL

Kamis, 11 Apr 2013 21:54 WIB

Meski Tak Jadi Disahkan, KAPAS Tetap Tolak RUU Ormas

kapas, ruu, ormas

KBR68H, Jakarta - Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS) bersikeras menolak Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahanya RUU Ormas menjadi undang-undang hingga Mei mendatang.

Juru Bicara Kapas, Al Araf meyakinkan, undang-undang itu bakal mengancam hak warga negara untuk berserikat dan membuat pemerintah menjadi represif.

"Masyarakat bukan tidak mau diatur dalam berorganisasi, tetapi pengaturan, harus dalam waktu yang tepat, dalam konstruksi negara hukum, maka pengaturan organisasi harus menajdi dua, organisasi dengan anggota diatur melalui UU perkumpulkan organisasi tanpa anggota diatur melalui undang-undang yayasan," kata Al Araf kepada KBR68H.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat besok.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, RUU itu tidak jadi disahkan karena redaksional sejumlah pasal perlu direvisi. Kata dia, RUU Ormas itu akan disahkan pada masa sidang pertengahan Mei mendatang.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending