KBR68H, Jakarta - Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS) bersikeras menolak Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahanya RUU Ormas menjadi undang-undang hingga Mei mendatang.
Juru Bicara Kapas, Al Araf meyakinkan, undang-undang itu bakal mengancam hak warga negara untuk berserikat dan membuat pemerintah menjadi represif.
"Masyarakat bukan tidak mau diatur dalam berorganisasi, tetapi pengaturan, harus dalam waktu yang tepat, dalam konstruksi negara hukum, maka pengaturan organisasi harus menajdi dua, organisasi dengan anggota diatur melalui UU perkumpulkan organisasi tanpa anggota diatur melalui undang-undang yayasan," kata Al Araf kepada KBR68H.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat besok.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, RUU itu tidak jadi disahkan karena redaksional sejumlah pasal perlu direvisi. Kata dia, RUU Ormas itu akan disahkan pada masa sidang pertengahan Mei mendatang.
Meski Tak Jadi Disahkan, KAPAS Tetap Tolak RUU Ormas
Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS) bersikeras menolak Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa.

NASIONAL
Kamis, 11 Apr 2013 21:54 WIB


kapas, ruu, ormas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai