KBR68H, Jakarta - Pemerintah menargetkan kesepakatan besaran pembagian iuran kesehatan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara pengusaha dan buruh bisa selesai bulan ini. Undang-undang mengatur bahwa iuran jaminan kesehatan ditanggung bersama antara pengusaha dan buruh.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, kesepakatan itu dibutuhkan untuk membuat aturan soal sistem jaminan sosial nasional. Jika aturan cepat selesai maka bisa diterapkan Januari tahun depan.
“Satu hal yang saya kira penting. Masalah iuran. Ini iuran yang mampu bayar sendiri atau dibayarkan majikan dan tidak mampu dibayarkan oleh negara. Masalahnya disini adalah kemudian menjadi tanggung jawab kita oleh para pekerja. Disini yang belum selesai masalah pekerja dengan pengusaha. Formatnya belum ketemu, 4 persen atau 5 persen . Saya kira kalau ini selesai dalam bulan ini dan aturan bisa selesai," kata Agung dalam Pertemuan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menambahkan, untuk merampungkan aturan SJSN ini, pemerintah masih menunggu kata sepakat dari pengusaha dan buruh. Pemerintah berharap ini bisa secepatnya diselesaikan. Menyusul BPJS akan diberlakukan pada 2014 nanti.
Menkokesra: Pengusaha dan Buruh Harus Segera Sepakati Iuran BPJS
Pemerintah menargetkan kesepakatan besaran pembagian iuran kesehatan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara pengusaha dan buruh bisa selesai bulan ini. Undang-undang mengatur bahwa iuran jaminan kesehatan ditanggung bersama antara pengusa

NASIONAL
Rabu, 10 Apr 2013 14:33 WIB


Iuran BPJS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai