KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) berencana kembali meminta penjelasan Bupati Bekasi, Jawa Barat Neneng Hasanah terkait penyegelan dan pembongkaran Gereja HKBP Setu di Desa Taman Sari. Neneng sebelumnya mangkir dari panggilan Komnas HAM dan dan hanya mengirim wakil dari satuan polisi pamong praja.
Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menyatakan polisi pamong praja tidak bisa menjelaskan kebijakan pembongkaran gereja itu.
"Kebijakan-kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah terkait dengan sengketa rumah ibadah. Penjelasan rumah ibadah ini penting, sehingga harus datang dari bupati sendiri sebagai pimpinan daerah, bukan hanya mengutus stafnya. Staf bisa menjelaskan implementasi di lapangan, tapi kebijakan harus dijelaskan bupati langsung,"tegas Imdadun Rahmad dalam Acara Sarapan Pagi KBR68H.
Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menambahkan lembaganya juga mengusulkan kepada DPR agar merevisi Undang-undang Komnas HAM. Menurut Imdadun, Komnas HAM perlu diberi hak memanggil paksa supaya bisa bekerja maksimal.
Dua pekan silam Gereja HKBP di Setu, Bekasi yang sudah berdiri selama 15 tahun, dibongkar paksa Pemkab Bekasi. Bupati berdalih pengurus gereja menyalahi Izin Mendirikan Bangunan IMB.
Mangkir, Bupati Bekasi Dipanggil Lagi Komnas Ham
Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) berencana kembali meminta penjelasan Bupati Bekasi, Jawa Barat Neneng Hasanah terkait penyegelan dan pembongkaran Gereja HKBP Setu di Desa Taman Sari. Neneng sebelumnya mangkir dari panggilan Komnas HAM da

NASIONAL
Rabu, 10 Apr 2013 11:46 WIB


Bupati Bekasi, Komnas Ham
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai