Bagikan:

Mahkamah KonstitusiTolak Gugatan Uji Materi UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD.

NASIONAL

Selasa, 09 Apr 2013 22:16 WIB

Mahkamah  KonstitusiTolak Gugatan Uji Materi UU Pemilu

hukum, mk, pemilu

KBR68H, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD. Gugatan itu diajukan Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim.

Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar mengatakan, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Menurut dia, anggota DPR, DPRD dan DPD tidak harus mundur jika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Namun kepala daerah harus mundur jika ingin maju sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD.

Sementara keputusan itu dinilai bukan sebagai perlakuan berbeda. Muslim Kasim bersama Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe, Bupati Solok Syamsu Rahim dan Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit menguji pasal soal pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD. Demikian laporan reporter KBR68H Pipit Permatasari

“ Kongklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum seperti yang diuraikan diatas. Mahkamah berkesimpulan satu Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Dua para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Tiga pokok permohonan para pemohon tidak beralasan berdasarkan hukum. Amar putusan mengadili mengolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Akil Muchtar saat membacakan amar putusan di Jakarta.

Ketua Majelis Hakim MK Akil Mochtar menambahkan, jika kepala daerah tidak mengundurkan diri saat maju sebagai calon DPR, DPRD dan DPD bisa berpotensi menyalahgunakan jabatnnya. Selain itu, mempunyai posisi yang lebing menguntung dibandingkan calon lainnya yang bukan kepala daerah.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending