KBR68H, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengklaim tidak mengetahui keberadaan terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji. Anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar mengaku belum mendapat informasi mengenai keberadaan Susno dari pengacaranya. Lili mempersilahkan Kejaksaan Agung mengeksekusi kalau menemukan keberadaan Jenderal bintang tiga itu.
"Kalau perlundingan, surat, pelayanan perlindungan masih. Tapi berhubungan dengan eksekusi tak menjadi kewenangan LPSK menghalangi hal itu. Nah, soal keberadaannya beliau tidak diketahui secara persis. Sampai tadi, saya cek tidak ada beliau datang ke LPSK," kata Lili kepada KBR68H.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Susno Duadji menyatakan kliennya berada dalam perlindungan LPSK. Susno merasa tidak aman menyusul rencana penjemputan paksa oleh Kejaksaan Agung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia untuk segera memenjarakan terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji.
Dia meminta, kedua lembaga hukum itu bertindak tegas menjalankan putusan Mahkamah Agung. Susno dinyatakan bersalah dan dihukum selama 3,5 tahun penjara di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
LPSK Tak Tahu Keberadaan Susno Duadji
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengklaim tidak mengetahui keberadaan terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji.

NASIONAL
Jumat, 26 Apr 2013 19:38 WIB


LPSK, Susno Duadji, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai