KBR68H, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang masa perlindungan terhadap Susno Duadji. Perpanjangan ini karena sebelumnya Susno telah dianggap mau bekerjasama untuk mengungkap kasus hukum.
Anggota LPSK Lili Pintauli mengatakan, status Susno diperpanjang sampai bekas Kabareskrim itu menuntaskan proses hukum kasusnya yang kini masuk sesi Pengajuan Kembali (PK).
"Perpanjangannya kita bikin sampai beliau mengajukan PK. Jadi, kalau misalnya nanti ternyata dieksekusi, kita akan mencoba untuk memastikan seperti apa keinginan. Ataua apa-apa saja yang diinginkan beliau. Semisal dekat dengan rumah atau apalah. Nah itulah nantinya yang akan kita koordinasikan sebetulnya,"ujar Lili Pintauli saat dihubungi KBR68H.
Sejak 2010 lalu LPSK telah memberikan perlindungan terhadap Susno Duadji seiring statusnya sebagai peniup peluit kasus korupsi penggelapan pajak. Susno juga dianggap sebagai orang peniup peluit pertama sejumlah kasus lainnya, seperti; ikut membongkar dan melaporkan skandal Bank Century dan kasus Antaboga. Hingga kini kasus hukum Susno masih bergulir. Surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak pernah dipenuhi oleh Susno. Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
LPSK Perpanjang Masa Perlindungan Susno Duadji
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang masa perlindungan terhadap Susno Duadji. Perpanjangan ini karena sebelumnya Susno telah dianggap mau bekerjasama untuk mengungkap kasus hukum.

NASIONAL
Senin, 01 Apr 2013 09:08 WIB


susno duadji, korupsi, PT Salmah Arowana Lestari, dana pengamanan, Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai