KBR68H, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pemerintah mengakui keberadaan institusinya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, terbatasnya kewenangan LPSK dalam melindungi saksi dan korban menyebabkan lembaga tersebut kurang optimal dalam bekerja.
"Di dalam bab tersebut disebutkan sejumlah hak perlindungan yang dimiliki pelapor, pengadu, saksi dan korban. Di sana sudah disebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tentu yang dimaksud itu adalah Undang-Undang 13 th 2006. Namun perancang KUHAP sama sekali tidak menyebutkan Lembaga Saksi dan Korban maupun Undang-Undang 13 tahun 2006. Bagi kami ini merupakan suatu hal yang belum sejalan dengan perkembangan zaman," jelas Abdul Haris.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk memperkuat peraturan perlindungan bagi Justice Collabolator atau saksi pelaku yang bersedia bekerjasama demi penuntasan kasus.
Saat ini RUU KUHAP tengah dibahas DPR. Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan draf RUU KUHAP ke parlemen. Draf tersebut telah disusun sejak tahun 1960an.
LPSK Minta Pemerintah Akui Lembaganya Dalam KUHP
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pemerintah mengakui keberadaan institusinya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

NASIONAL
Rabu, 10 Apr 2013 14:30 WIB


LPSK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai