KBR68H, PALEMBANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Mahkamah Agung memperjelas putusan penahanan Susno Duadji. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai beralasan, sampai saat ini Susno tidak mendapat kepastian hukum dan Kejagung belum melaksanakan putusannya untuk mengeksekusi Susno dalam kasus korupsi tahun 2008.
“Perlindungan yang diberikan oleh LPSK itu bukan uuntuk menghindarkan korban dari jeratan hokum apalagi akalau putusan itu sudah sampai padfa putusan kasasi, MA harus mengklearkan putusan nya. Jadi tidak main-main juga dalam membuat putusan itu harus dipelajari betul atas implikasi atas putusan itu. apakah putusan itu bisa di implementasikan atau tidak atau bakal ada hambatan. Haru dipikir oleh pengambil keputusan itu,” ujar Abdul Haris.
Ketua LPSK Abdul Haris menambahkan pihaknya masih melindungi Susno sebagai wishtle blower atau pembongkar kasus.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasus suap dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 untuk menahan Susno Duadji. Namun hingga kini Kejaksaan belum melakukan eksekusi. Sementara pihak Susno mengklaim dalam putusan MA itu ternyata tidak ada amar yang memutuskan Susno harus ditahan atau dipenjara.
LPSK Minta Kejelasan Status Hukum Susno Duadji
KBR68H, PALEMBANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Mahkamah Agung memperjelas putusan penahanan Susno Duadji.

NASIONAL
Minggu, 21 Apr 2013 10:18 WIB


Susno duadji, status hukum susno, penahanan susno, eksekusi susno, lpsk abdul haris
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai