KBR68H, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk melindungi 42 saksi penyerbuan Lapas Cebongan di Sleman, Yogyakarta. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, puluhan saksi itu terdiri dari 31 tahanan dan 11 sipir. Kata dia, LPSK akan memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan fisik.
“ Hari ini tim kita sudah ke Yogya, besok kita akan dampingi dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut. Pada intinya kami berikan pelayanan perlindungan maupun medis psikologi ya kepada saksi-saksi tersebut. Kami akan lihat perkembangan saksi-saksi mana sajakah yang terus mendapat perlindungan dan mana yang hanya sebatas bantuan medis atau psikologi, "jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Sebelumnya, Tim Investigasi TNI Angkatan Darat menetapkan 11 tersangka dalam penyerangan penjara Cebongan. Mereka berasal dari group 2 Komando Pasukan Khusus Kandangmenjangan, Yogyakarta. Markas Besar TNI menjamin persidangan terhadap belasan prajurit Kopassus itu akan digelar secara transparan. Juru bicara Mabes TNI Iskandar Sitompul mengatakan, masyarakat dipersilahkan untuk mengikuti proses persidangan tersebut.
LPSK Lindungi 42 Saksi Kasus Penyerangan Lapas Cebongan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk melindungi 42 saksi penyerbuan Lapas Cebongan di Sleman, Yogyakarta.

NASIONAL
Senin, 08 Apr 2013 21:31 WIB


lapas cebongan, kopassus
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai