KBR68H, Jakarta – Komisi Yudisial akan memeriksa hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang meloloskan Partai Kedaulatan dan Persatuan Indonesia PKPI sebagai perserta Pemilu 2014.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi di Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan komisi masih memeriksa bukti-bukti terkait pelanggaran etika hakim. Dugaan pelanggaran itu dilaporkan Koalisi Pemantau Pemilu dan Peradilan.
Suparman Marzuki menegaskan, pelanggaran etika dalam peradilan sengketa pemilu akan mencederai demokrasi Indonesia.
“Ada indikasi pelanggaran kode etik, itu dari laporan yang disampaikan. Tetapi apakah itu betul, harus kita periksa dokumennya lebih komprehensif. Hakim tidak boleh mengabaikan hukum acara dan melebihi kewenangannya. Itu tidak boleh,” ucap kata Suparman Marzuki di Gedung Komisi Yudisial.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Pemilu dan Peradilan menemukan adanya pelanggaran etika dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dalam sengketa PKPI dengan KPU. Sengketa itu terjadi setelah KPU tidak meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu 2014, meski PKPI direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu. PKPI menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Selain itu, koalisi juga menemukan putusan yang melebihi kewenangan hakim. Koalisi itu terdiri dari seluman lembaga, seperti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi Perludem, YLBHI, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional KRHN dan sejumlah lembaga lain.