KBR68H, Jakarta - Ketatnya peraturan KPU tentang kewajiban partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan bakal memicu berkembangnya politik dinasti. Koordinator LSM Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, beragam cara bakal dilakukan partai untuk mencapai persyaratan itu. Salah satunya adalah dengan menyertakan anggota keluarga politisi menjadi calon anggota legislatif.
“Ini yang saya khawatir efek yang paling berat adalah munculnya politik dinasti. Ini susah cari kader perempuan. Udah istri saya aja deh, ponakan saya aja deh, selingkuhan saya aja deh. Mereka sudah tidak memikirkan lagi karena sangkin sulitnya. Dari pada tidak memenuhi syarat. Ya sudah tetap yang penting anak saya aja, istri saya aja,” ujar Said dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Koordinator Sigma Said Salahudin. Sebelumnya, keterwakilan perempuan diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu DPR, DPRD dan DPD serta Peraturan KPU No 7 tahun 2013. Jumlah dan persentase keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari caleg yang diajukan untuk setiap daerah pemilihan. KPU tidak akan menerbitkan Daftar Caleg Tetap atau DCT untuk partai yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Peluang para caleg dan parpol di dapil tersebut pun hangus. Proses penyerahan DCS akan berlangsung 9-22 April.
Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Picu KKN
KBR68H, Jakarta - Ketatnya peraturan KPU tentang kewajiban partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan bakal memicu berkembangnya politik dinasti.

NASIONAL
Kamis, 11 Apr 2013 11:59 WIB


Kuota 30, Caleg Perempuan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai