Bagikan:

KPU: Tak Ada Larangan Menteri Daftar Caleg

Komisi Pemilihan Umum KPU menegaskan tidak ada aturan yang melarang menteri mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.

NASIONAL

Kamis, 11 Apr 2013 14:37 WIB

Author

Yudi Rachman

KPU: Tak Ada Larangan Menteri Daftar Caleg

Menteri Daftar Caleg

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU menegaskan tidak ada aturan yang melarang menteri mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dalam UU Pemilu tahun 2012 yang dilarang menjadi caleg adalah TNI, Polri, Pejabat BUMN dan BUMD serta Kepala Daerah. Kata dia, KPU mempersilakan menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota parlemen.

“Boleh, tidak ada aturan yang menghalangi, sesuai Undang-Undang, Kepala Daerah tidak boleh, beberapa PNS tidak bisa, anggota TNI dan Polri tidak bisa, pimpinan di BUMN dan BUMD tidak bisa. Semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Jadi kami hanya mengikuti saja,” ucap Anggota KPU Hadar Nafis Gumay.

Sebelumnya, sejumlah menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu II asal partai politik diketahui mencalonkan diri sebagai anggota DPR dalam Pemilu 2014. Mereka diantaranya adalah Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, Menteri Pertanian Suswono, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending