KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU menegaskan tidak ada aturan yang melarang menteri mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dalam UU Pemilu tahun 2012 yang dilarang menjadi caleg adalah TNI, Polri, Pejabat BUMN dan BUMD serta Kepala Daerah. Kata dia, KPU mempersilakan menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota parlemen.
“Boleh, tidak ada aturan yang menghalangi, sesuai Undang-Undang, Kepala Daerah tidak boleh, beberapa PNS tidak bisa, anggota TNI dan Polri tidak bisa, pimpinan di BUMN dan BUMD tidak bisa. Semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Jadi kami hanya mengikuti saja,” ucap Anggota KPU Hadar Nafis Gumay.
Sebelumnya, sejumlah menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu II asal partai politik diketahui mencalonkan diri sebagai anggota DPR dalam Pemilu 2014. Mereka diantaranya adalah Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, Menteri Pertanian Suswono, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
KPU: Tak Ada Larangan Menteri Daftar Caleg
Komisi Pemilihan Umum KPU menegaskan tidak ada aturan yang melarang menteri mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.

NASIONAL
Kamis, 11 Apr 2013 14:37 WIB


Menteri Daftar Caleg
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai