KBR68H,Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta partai politik peserta pemilu tidak mencicil pendaftaran calon legislatifnya. Hari ini KPU membuka pendaftaran calon legislatif bagi parpol peserta Pemilu. Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan, ketentuan pendaftaran caleg sudah ditetapkan KPU dalam peraturan pemilu. Ia mengklaim peraturan tersebut sudah disebarluaskan ke partai-partai peserta pemilu.
“Bahwa semua informasi sudah disampaikan, persyaratan apa saja sudah dipenuhi ya dapat. Himbauannya besok seperti apa? Ya itu kan sudah sesuai dengan peraturan KPU, Kita minta pendaftaran satu kali.”jelas Ida Budhiati
Komisioner KPU, Ida Budhiati menambahkan, pendaftaran caleg akan dibuka pada pukul 8 pagi hingga 4 sore. Menurutnya peraturan ini akan diberlakukan bagi semua partai peserta pemilu. Ia meminta bagi peserta pemilu yang sudah siap agar segera mendaftar.
Sementara, calon anggota legislatif yang diajukan semua partai politik peserta Pemilu 2014 terancam tidak dapat memenuhi syarat. Pencalonan berpotensi tidak sah terkait ketentuan Pasal (51 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Pemilu- buat web) yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif harus terdaftar sebagai pemilih.
Merujuk pada peraturan KPU, penetapan Daftar Pemilih Sementara dilaksanakan pada Juli 2013, penetapan Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten/Kota baru mulai September 2013. Sedang batas waktu penyerahan dokumen persyaratan bakal caleg ke KPU pada 22 April.
KPU: Pendaftaran Caleg Jangan Dicicil
KBR68H,Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta partai politik peserta pemilu tidak mencicil pendaftaran calon legislatifnya.

NASIONAL
Selasa, 09 Apr 2013 08:26 WIB


KPU, caleg, pendaftaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai