KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU menegaskan bekas narapidana bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah dinyatakan bebas lebih dari 5 tahun. Namun Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengatakan, belum dapat memastikan berapa bakal calon legislatif bekas narapidana yang mencalonkan diri untuk pemilihan 2014. Kata Hadar, hari ini KPU baru akan mulai memeriksa dokumen pendaftaran bakal caleg yang diserahkan partai politik.
“Boleh sepanjang dia lima tahun keluar menjalani pidananya. Jadi negara kita ini baik. Orang yang sudah ada kekeliruan sepanjang dia sudah dikoreksi di lembaga pemasyarakatan menjalani pidananya masih boleh. (Adakah yang mantan napi diantara partai yang mendaftar?) Belum tahu. Kami baru menerima dokumen-dokumennya saja,” jelas Hadar Navis Gumay di kantor KPU, Selasa (23/4).
Komisioner KPU Hadar Navis Gumay menambahkan, pencalonan bekas narapidana tersebut diatur dalam undang-undang. Kemarin KPU menutup masa pengajuan daftar calon legislator sementara. Beberapa nama yang diusung partai politik pernah tersangkut kasus hukum.
Seperti Misbakhun yang sempat divonis 2 tahun penjara karena tersangkut kasus bank Century. Meskipun akhirnya MA menyatakan dia bebas. Atau Partai Bulan Bintang yang mencalonkan Susno Duadji. Bekas Kepala Bareskrim Mabes Polri ini masih berstatus terpidana atas kasus penyalahgunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.