Bagikan:

KPU Tak Wajibkan Bakal Caleg Serahkan Laporan Harta Kekayaan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mewajibkan bakal calon legislatif menyerahkan laporan harta kekayaan saat mendaftar.

NASIONAL

Kamis, 11 Apr 2013 13:57 WIB

Author

Yudi Rachman

KPU Tak Wajibkan Bakal Caleg Serahkan Laporan Harta Kekayaan

KPU, Bakal Caleg, Laporan Harta Kekayaan

KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mewajibkan bakal calon legislatif menyerahkan laporan harta kekayaan saat mendaftar.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan ketidakharusan menyerahkan laporan harta kekayaan itu tertuang dalam UU Pemilu 2012. Menurut dia, kewenangan meminta laporan harta kekayaan itu sekarang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di dalam proses pencalonan ini tidak mewajibkan melaporkan harta kekayaan. Jadi kami tidak mengurus itu. Berbeda dengan pemilu sebelumnya. Memang ada tetapi UU sekarang tidak mengatur itu. Mereka baru memiliki kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaannya pada KPK itu setelah mereka terpilih jadi pejabat nanti,” ucap anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, dalam pendaftaran bakal calon legislatif tahun ini KPU hanya memverifikasi kelengkapan dokumen pengajuan. Sedangkan terkait kecurangan dan dugaan pemalsuan dokumen, KPU bekerjasama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending