KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mewajibkan bakal calon legislatif menyerahkan laporan harta kekayaan saat mendaftar.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan ketidakharusan menyerahkan laporan harta kekayaan itu tertuang dalam UU Pemilu 2012. Menurut dia, kewenangan meminta laporan harta kekayaan itu sekarang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di dalam proses pencalonan ini tidak mewajibkan melaporkan harta kekayaan. Jadi kami tidak mengurus itu. Berbeda dengan pemilu sebelumnya. Memang ada tetapi UU sekarang tidak mengatur itu. Mereka baru memiliki kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaannya pada KPK itu setelah mereka terpilih jadi pejabat nanti,” ucap anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, dalam pendaftaran bakal calon legislatif tahun ini KPU hanya memverifikasi kelengkapan dokumen pengajuan. Sedangkan terkait kecurangan dan dugaan pemalsuan dokumen, KPU bekerjasama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut.
KPU Tak Wajibkan Bakal Caleg Serahkan Laporan Harta Kekayaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mewajibkan bakal calon legislatif menyerahkan laporan harta kekayaan saat mendaftar.

NASIONAL
Kamis, 11 Apr 2013 13:57 WIB


KPU, Bakal Caleg, Laporan Harta Kekayaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai