KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menegaskan siap menerima gugatan terkait aturan mundur anggota parlemen yang mencalonkan diri kembali dari partai peserta pemilu yang berbeda.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menegaskan, KPU tidak akan mencabut aturan itu dan siap menghadapi gugatan anggota parlemen.
“Saya kira harus siap, bahwa kami sudah umumkan peraturannya seperti ini dan kemudian ada yang memberikan masukan ya terima kasih, itu adalah masukan. Begitu kami lihat kembali dan kami fahami haruslah seperti ini ya kami tentu tidak mau mengubah peraturannya. Kalau ada yang mau menggugat ya tidak ada masalah itu hak mereka, ya tentu harus kami layani tidak masalah,” ungkap Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi Jawa Timur, yang partainya tidak lolos pemilu 2014, berencana mengajukan uji materi ke MA terkait peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR. Menurut salah satu anggota DPRD Banyuwangi dari partai Republik Amanat Nusantara Eko Susilo, peraturan KPU tersebut diangap membunuh hak politik warga. Pasalnya politikus dari partai tersebut yang sebelumnya telah menjadi anggota dewan tidak akan bisa maju lagi, akibat parpol mereka tidak lolos dari verifikasi KPU.
KPU Siap Hadapi Gugatan Soal Aturan Mundur Anggota Parlemen
Komisi Pemilihan Umum menegaskan siap menerima gugatan terkait aturan mundur anggota parlemen yang mencalonkan diri kembali dari partai peserta pemilu yang berbeda.

NASIONAL
Kamis, 04 Apr 2013 12:30 WIB


KPU, gugatan, aturan mundur anggota parlemen
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai