KBR68H,Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan menyerahkan keputusan soal calon legislatif (caleg) ganda kepada parpol masing-masing. Anggota KPU Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan waktu kepada tiap parpol untuk mengambil keputusan soal caleg ganda itu hingga masa perbaikan pada 6 Mei mendatang.
"Sanksinya terserah partai politik. Apakah dibatalkan pencalonannya atau mereka disuruh memilih satu saja diantara banyak partai (atau Dapil) yang mungkin mereka tidak hanya satu. Kalau partai tidak bertindak, hingga masa tengat waktu masih terdaftar di dua parpol maka KPU akan mencoret caleg itu dari dua partai itu," kata Arief Budiman saat dihubungi KBR68H.
Anggota KPU Arief Budiman menyangkal bila KPU terkecoh oleh modus yang dipakai caleg ganda yaitu dengan mengubah nama tengah atau nama delakang. Kata dia, KPU memverifikasi semua bakal caleg lewat nomor KTP sehingga tidak mungkin terkecoh oleh modus itu.
Sebelumnya Formappi menemukan ada belasan DCS ganda dari 8 parpol. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi parpol dengan DCS ganda terbanyak.