Bagikan:

KPU Hapus Pasal Pembredelan Media Massa

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU bakal menghapus pasal-pasal berisi ancaman pembredelan media massa. Pasal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

NASIONAL

Rabu, 17 Apr 2013 15:08 WIB

KPU Hapus Pasal Pembredelan Media Massa

kpu, aturan, pembredelan media, dihapus

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU bakal menghapus pasal-pasal berisi ancaman pembredelan media massa. Pasal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Aturan ini disahkan 10 Januari 2013. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, untuk menghapus pasal itu, KPU harus membawanya dalam rapat pleno

“Bahwa di pasal 46 huruf F tadi, maka kita sepakat hasil rapat tadi pasal 46 itu kita hapus. Tapi akan kita angkat dalam forum pleno kita. Kita akan usulkan untuk dihapus pasal 46 ini dan akan kita integrasikan kepada pasal 45 berkaitan dengan soal sanksi. Kalau soal sanksi ada kewenangannya di media penyiaran, ada sanksinya. Mungkin di pers ada kode etik jurnalistik yang perlu dijunjung tinggi. Konsen KPU kepada aktivitas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu,“ ujar Ferry Kurnia Rizkiansyah di Kantor KPU, Rabu (17/4).

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengaku kecolongan dengan disahkannya draf peraturan kampanye itu. Pasalnya, saat draf tersebut dirancang Oktober tahun lalu, tim perumus dari Sekretariat KPU hanya menyalin dari peraturan kampanye 2009 lalu.

Hari ini KPU mengundang KPI ke kantornya untuk membahas peraturan KPU tersebur. Hasil rapat bersama KPI diputuskan untuk menghapus pasal pembredelan media.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending