KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU bakal menghapus pasal-pasal berisi ancaman pembredelan media massa. Pasal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Aturan ini disahkan 10 Januari 2013. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, untuk menghapus pasal itu, KPU harus membawanya dalam rapat pleno
“Bahwa di pasal 46 huruf F tadi, maka kita sepakat hasil rapat tadi pasal 46 itu kita hapus. Tapi akan kita angkat dalam forum pleno kita. Kita akan usulkan untuk dihapus pasal 46 ini dan akan kita integrasikan kepada pasal 45 berkaitan dengan soal sanksi. Kalau soal sanksi ada kewenangannya di media penyiaran, ada sanksinya. Mungkin di pers ada kode etik jurnalistik yang perlu dijunjung tinggi. Konsen KPU kepada aktivitas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu,“ ujar Ferry Kurnia Rizkiansyah di Kantor KPU, Rabu (17/4).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengaku kecolongan dengan disahkannya draf peraturan kampanye itu. Pasalnya, saat draf tersebut dirancang Oktober tahun lalu, tim perumus dari Sekretariat KPU hanya menyalin dari peraturan kampanye 2009 lalu.
Hari ini KPU mengundang KPI ke kantornya untuk membahas peraturan KPU tersebur. Hasil rapat bersama KPI diputuskan untuk menghapus pasal pembredelan media.
KPU Hapus Pasal Pembredelan Media Massa
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU bakal menghapus pasal-pasal berisi ancaman pembredelan media massa. Pasal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

NASIONAL
Rabu, 17 Apr 2013 15:08 WIB


kpu, aturan, pembredelan media, dihapus
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai