KBR68H, Jakarta - KPU didesak untuk menggelar uji publik terbuka terkait daftar nama calon legislatif sementara yang diajukan partai politik. Peneliti Perludem Veri Junaedi mengatakan, uji publik bertujuan melibatkan masyarakat untuk mengetahui siapa saja caleg tersebut. Uji publik juga membuat masyarakat yakin terhadap nama yang dipilihnya menjadi calon legislatif.
"Prosesnya memang terbuka pencalonan itu nanti KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan tetapi sebenarnya dia lebih secara administrasi. Apakah kemudian partai politik dan kandidat ini memenuhi persyaratan yang disyaratkan di Undang-Undang kan lebih ke sana. Uji publik memang perlu dibuka sehingga informasi yang disampaikan merupakan informasi yang valid jadi tidak ada informasi yang ditutupi, jadi semua masyarakat sudah dilibatkan dalam proses ini," kata Peneliti Perludem Veri Junaedi saat dihubungi KBR68H.
Peneliti Perludem Veri Junaedi mengusulkan agar partai politik mengusung calon legislatif yang tidak memiliki cacat moral dan etika di masyarakat. Sebelumnya KPU sudah menetapkan daftar kriteria caleg, diantaranya napi bekas koruptor dilarang mencalonkan diri kembali sampai lima tahun setelah dinyatakan bebas dari tahanan.
KPU Diminta Gelar Uji Publik

NASIONAL
Minggu, 07 Apr 2013 21:29 WIB


kpu, uji publik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai