KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mempersilahkan masyarakat yang belum terdaftar di DPT untuk melapor kepada KPU provinsi. Nantinya, KPU Provinsi akan mengirim Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendata warga tersebut.
"Daftar pemilu khusus adalah ruang yang disediakan kepada masyarakat dalam proses pendaftarannya belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Ketika dia belum terdaftar Dalam Pemilih Tetap, tapi nyata-nyata dia berdomisili di sana, tetapi tidak punya identitas di sana dan belum terdaftar, maka akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus. Ruang itu yang disediakan. Mekanismenya nanti, PPS akan proaktif ke lapangan. Nanti setelah itu akan direkapitulasi oleh teman-teman provinsi," kata Fery Kurnia Kamis siang.
Kebijakan KPU tersebut untuk memastikan atau mengurangi warga negara yang punya hak pilih, tapi tidak bisa menggunakan haknya gara-gara tidak terdaftar. Selama ini ada banyak pemilih yang tidak terdaftar.
KPU Buat Daftar Pemilih Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

NASIONAL
Kamis, 04 Apr 2013 14:47 WIB


KPU, pemilih khusus
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai