KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akan mencoret calon anggota legislatif dari daftar pencalonan jika tercatat namanya dalam dua partai.
Anggota KPU Hadar Gumay mengatakan langkah itu dilakukan jika partai politik tidak bisa memperbaiki daftar calegnya. KPU hanya akan memberikan sekali kesempatan perbaikkan Daftar Caleg Sementara atau DCS ganda.
"Karena ini kan mereka dari partai politik, nama mereka yang namanya ganda itu kan dari partai politik. Jadi ada tahapan, jadi nanti verifikasi selesai tanggal 6 nanti. Kami akan sampaikan kembali di partai politik termasuk kasus-kasus ganda ini. Partai politik kami bisa memperbaiki. Kalau perbaikkan kami balikkan, tapi ternyata masih ditemukan, nah pada saat itulah kami akan coret di dua partai itu," jelas Hadar saat dihubungi KBR68H Jakara, Senin (29/4).
Anggota KPU Hadar Gumay menilai adanya daftar ganda di daftar caleg sementara murni kesalahan partai politik. KPU mengaku belum memiliki data lengkap caleg ganda.
Sebelumnya Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menemukan nama caleg ganda di sejumlah parpol peserta Pemilu 2014. Dalam verifikasi DCS di daerah ditemukan caleg ganda. Misalnya di Medan, Sumatera Utara ada caleg yang terdaftar di Partai NasDem dan Hanura.
KPU Akan Coret Caleg Ganda di DCS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akan mencoret calon anggota legislatif dari daftar pencalonan jika tercatat namanya dalam dua partai.

NASIONAL
Senin, 29 Apr 2013 12:25 WIB


dcs ganda, caleg, kpu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai