KBR68H, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan praktik kartel asuransi. Praktik itu berupa kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi resiko banjir oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Juru Bicara KPPU Ahmad Junaedi mengatakan potensi kartel terendus sejak diberlakukannya Surat Keputusan AAUI Nomor 02/AAUI/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir Atas Asuransi Risiko Banjir (SK 02). Padahal, kata Junaedi, penetapan harga antara pelaku usaha dilarang oleh UU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Di situ kita melihat penentuan premi asuransi seperti ini oleh asuransi, itu merupakan bentuk dari kesepakatan pelaku usaha. Hal yang menurut UU No.5/1999 itu dilarang. Pasal 5, tentang larangan penetapan harga diantara pelaku usaha dalam menjual barang atau jasa, " kata Ahmad Junaedi kepada KBR68H.
Juru Bicara KPPU, Ahmad Juanedi menambahkan, KPPU meminta asosiasi untuk membatalkan pelaksanaan SK 02 ini. KPPU juga bakal mengirimkan saran pertimbangan kebijakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun regulasi terkait tarif premi asuransi banjir ini.
KPPU Temukan Praktek Kartel Asuransi Banjir
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan praktik kartel asuransi. Praktik itu berupa kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi resiko banjir oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

NASIONAL
Senin, 01 Apr 2013 15:26 WIB


kppu, kartel, asuransi banjir
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai