KBR68H, Jakarta - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa menelusuri harta terpidana pajak, Gayus Tambunan. Ini menyusul pembelian rumah di sekitar penjara koruptor Suka Miskin, Bandung oleh keluarga Gayus Tambunan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penelusuran harta kekayaaan hanya bisa dilakukan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia. Dua lembaga itu lah yang menangani kasus terpidana pajak tersebut.
"Yang menangani Gayus kan bukan KPK. Harusnya itu ditanyakan kepada yang menangani kasus Gayus. Temuan itu kan awalnya dari penelusuran KPK terhadap harta Toto Sugito (kasus suap hakim-red). Kasus Gayus kan ditangani oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Mungkin informasi yang didapat seperti ini diinformasikan kepada penegak hukum yang lain," ujarnya saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, LSM Antikorupsi ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri harta terpidana korupsi pajak, Gayus Tambunan. Ini menyusul pembelian sebuah rumah di sekitar penjara koruptor Suka Miskin, Bandung oleh keluarga Gayus Tambunan.
KPK: Polisi & Jaksa Bisa Usut Rumah Gayus
Penelusuran harta kekayaaan hanya bisa dilakukan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia

NASIONAL
Minggu, 21 Apr 2013 21:34 WIB


gayus, kpk, rumah, sukamiskin
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai