Bagikan:

KPK: Polisi & Jaksa Bisa Usut Rumah Gayus

Penelusuran harta kekayaaan hanya bisa dilakukan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia

NASIONAL

Minggu, 21 Apr 2013 21:34 WIB

Author

Bambang Hari

KPK: Polisi & Jaksa Bisa Usut Rumah Gayus

gayus, kpk, rumah, sukamiskin

KBR68H, Jakarta - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa menelusuri harta terpidana pajak, Gayus Tambunan. Ini menyusul pembelian rumah di sekitar penjara koruptor Suka Miskin, Bandung oleh keluarga Gayus Tambunan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penelusuran harta kekayaaan hanya bisa dilakukan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia. Dua lembaga itu lah yang menangani kasus terpidana pajak tersebut.

"Yang menangani Gayus kan bukan KPK. Harusnya itu ditanyakan kepada yang menangani kasus Gayus. Temuan itu kan awalnya dari penelusuran KPK terhadap harta Toto Sugito (kasus suap hakim-red). Kasus Gayus kan ditangani oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Mungkin informasi yang didapat seperti ini diinformasikan kepada penegak hukum yang lain," ujarnya saat dihubungi KBR68H.

Sebelumnya, LSM Antikorupsi ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri harta terpidana korupsi pajak, Gayus Tambunan. Ini menyusul pembelian sebuah rumah di sekitar penjara koruptor Suka Miskin, Bandung oleh keluarga Gayus Tambunan.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending