KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset yang dimiliki tersangka korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Djoko Susilo. Penelusuran itu akan dilakukan, meski persidangan terhadap Jenderal Polisi itu digelar pertengahan bulan ini.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tidak mengamanatkan penghentian penelusuran aset.
"Temuan-temuan yang nanti ditemukan dalam proses persidangan itu akan dipakai, sebagai dasar untuk mempersoalkan kekayaan-kekayaan yang tidak dapat dibuktikan. Apakah itu asal-usulnya dari hal-hal yang sah. Jadi kemungkinan yang diambil adalah proses persidangannya karena ada limit penahananannya itu terbatas akan didorong. Kemudian unit aset trassing-nya akan tetap bekerja," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset Djoko Susilo. Diantaranya adalah 6 rumah, 3 SPBU, empat buah mobil mewah dan sejumlah tanah. Hingga kini, total aset yang berhasil disita KPK mencapai 70 miliar rupiah.
KPK Teruskan Penelusuran Aset Djoko Susilo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset yang dimiliki tersangka korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Djoko Susilo. Penelusuran itu akan dilakukan, meski persidangan terhadap Jenderal Polisi itu digelar pertengahan bulan ini.

NASIONAL
Senin, 01 Apr 2013 12:14 WIB


djoko susilo, kpk, ditahan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai