KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan satu orang pegawai pajak dan dua orang pihak swasta terkait penyuapan pajak.
Juru Bicara KPK Johan Budi, mengatakan ketiganya ditangkap di dua tempat terpisah. Yakni, 2 pelaku ditangkap di lorong Stasiun Gambir, Jakarta. Sementara 1 orang lainnya ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Penyidik melakukan penangkapan pada pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu di stasiun gambir, di pintu selatan atas nama PR seorang PPNS di direktorat pajak jakarta, kemudian ada pihak swasta, atas nama RP kemudian selisi 10 menit menangkap AH,” kata Johan Budi di Kantor KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, lembaganya juga menyita uang pecahan seratus ribu rupiah di dalam plastik hitam. Uang tersebut diduga sebagai pemberian terkait upaya pengurusan pajak pribadi. Sampai saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di KPK
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi berat termasuk pemecatan terhadap pegawainya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terbukti bersalah.
" Memang ini memang program kita. kita akan senang sekali kalau KPK terus melakukan penangkapan sampai nanti akhirnya berhenti. Jadi memang ini memang upaya kita melakukan pembersihan. Ini anak-anak nakal kan masih ada. Pajak ini kan organisasinya besar pegawainya 30 an ribu, ya satu-satulah kalau memang masih nakal ya kita tangkap terus saja. Kita apresiasi KPK dan KPK memang canggih. untuk menangkap tangan itu tidak gampang dan itu hanya KPK yang mampu," jelas Fuad saat dihubungi KBR68H, Selasa (9/4)
Dirjen pajak, Fuad Rahmany. Sebelumnya, KPK menangkap seorang pegawai pajak dan dua orang dari pihak swasta. Tiga orang ini ditangkap di Stasiun Gambir dan di kawasan Depok. Uang senilai ratusan juta rupiah berhasil diamankan dalam penangkapan ini.