Bagikan:

KPK pindahkan Hartati Ke Rutan Pondok Bambu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana suap pengurusan hak Guna usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Buol Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya ke penjara Pondok Bambu.

NASIONAL

Senin, 29 Apr 2013 18:38 WIB

KPK pindahkan Hartati Ke Rutan Pondok Bambu

Hartati Murdaya

KBR68H,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana suap pengurusan hak Guna usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Buol Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya ke penjara Pondok Bambu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemindahan itu dilakukan sesuai putusan banding Mejelis Hakim, Pengadilan Tinggi Jakarta. Siti Hartati ditahan selama 2 tahun 8 bulan penjara.

"Hartati Murdaya dipindahkan dari rutan KPK ke Pondok bambu, pemindahannya hari ini. Ya ini kan sebenarnya sudah lama direncanakan, namun baru sekarang dipindhakan ke rutan Pondok Bambu," kata Johan di Gedung KPK.

Februari lalu Hartati Murdaya Hartati divonis penjara 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hartati terbukti bersalah menyuap bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar. Suap itu terkait pengurusan hak guna usaha lahan kelapa sawit. Atas putusan tersebut, Hartati mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.




Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending