KBR68H,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana suap pengurusan hak Guna usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Buol Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya ke penjara Pondok Bambu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemindahan itu dilakukan sesuai putusan banding Mejelis Hakim, Pengadilan Tinggi Jakarta. Siti Hartati ditahan selama 2 tahun 8 bulan penjara.
"Hartati Murdaya dipindahkan dari rutan KPK ke Pondok bambu, pemindahannya hari ini. Ya ini kan sebenarnya sudah lama direncanakan, namun baru sekarang dipindhakan ke rutan Pondok Bambu," kata Johan di Gedung KPK.
Februari lalu Hartati Murdaya Hartati divonis penjara 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hartati terbukti bersalah menyuap bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar. Suap itu terkait pengurusan hak guna usaha lahan kelapa sawit. Atas putusan tersebut, Hartati mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
KPK pindahkan Hartati Ke Rutan Pondok Bambu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana suap pengurusan hak Guna usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Buol Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya ke penjara Pondok Bambu.

NASIONAL
Senin, 29 Apr 2013 18:38 WIB


Hartati Murdaya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai