KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Presiden Direktur PT Cevron Indonesia, Hamid Batubara. Selain Hamid, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus dan seorang PNS Inspektorat Provinsi Riau, Syamsurizal.
Menurut Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha, mereka diperiksa sebagai saksi tersangka suap pengubahan Peraturan Daerah tentang Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012, Rusli Zaenal.
"Pada hari ini, terkait dengan pengembangan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait dengan pengajuan anggaran oleh Pemprov Riau. Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hamid Batubara, Presiden Direktur PT Cevron dan Wan Syamsir Yus, Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Mereka dipanggil saksi untuk tersangka RZ," ujar Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengubahan Peraturan Daerah tentang PON Riau. Diantaranya adalah Gubernur Riau Rusli Zaenal. Selain itu, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka penyuapan sejumlah anggota DPRD Riau dan korupsi izin usaha pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau pada 2001 hingga 2006 silam.
KPK Periksa Direktur Chevron dalam Suap PON
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Presiden Direktur PT Cevron Indonesia, Hamid Batubara. Selain Hamid, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus dan seorang PNS Inspektorat Provinsi Riau, Syamsurizal.

NASIONAL
Rabu, 03 Apr 2013 12:35 WIB


kpk, rusli zainal, pon, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai