KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memeriksa Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung sebagai saksi kasus Hambalang.
Managam mengaku diperiksa untuk tersangka bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng, Pejabat Pembuat Komitmen di proyek Hambalang Dedy Kusdinar, dan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus.
"Oh gak, prosedurnya sudah benar itu. Secara materiil dan formal penerbitan sertifikat itu BPN yang bertanggung jawab. Tidak ada masalah disitu dan keterlambatan itu terjadi karena kurang lengkapnya bukti dari Menpora. Tanggal 23 Agustus kelengkapan terakhir baru diberikan, tanggal 30 Agustus naik itu kepada pimpinan untuk diproses. (Sejak kapan?) Tahun 2006," ujar Managam saat memasuki gedung KPK.
Selain Managam, hari ini KPK juga memeriksa bekas Kepala BPN Joyo Winoto, dua pejabat BPN dan tiga dari pihak swasta.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Hambalang. Ketiganya adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng, Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, dan bekas Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Dari hasil audit BPK, kerugian negara akibat kasus Hambalang mencapai 243 miliar rupiah.
KPK Periksa Bekas Kepala dan Sestama BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memeriksa Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung sebagai saksi kasus Hambalang.

NASIONAL
Kamis, 11 Apr 2013 13:54 WIB


KPK, BPN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai