KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan bekas pembalap nasional, Asep Hendro. Selain Asep, tiga orang lainnya juga dibebaskan. Mereka berinisial RT, S dan W.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pembebasan itu dilakukan karena mereka hanya korban pemerasan yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, PR. Johan Budi mengatakan, mereka mengaku telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, KPK menahan selama dua puluh hari kedepan kepada PR selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dirjen Pajak Jakara Pusat.
"Hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah terjadi teidak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka PR. Kemudian terhadap tersangka PR akan dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini. Tempatnya sedang dikoordinasikan oleh penyidik. Modus yang kita temukan saat ini adalah ada dugaan PR melakukan penyalahgunaan kewenangan pemerasan terhadap wajib pajak," ujar Johan Budi di gedung KPK.
KPK menangkap pegawai Ditjen Pajak berinisial PR dan TR di Gambir, Jakarta Pusat. Selain mereka, KPK juga mengamankan Asep Hendro dan dua orang lainnya. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai 25 juta rupiah dari 125 juta yang dijanjikan. Pegawai Ditjen Pajak itu diduga memeras Asep terkait dengan pengurusan asuransi motor.
KPK Lepaskan Pembalap Nasional Asep Hendro
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan bekas pembalap nasional, Asep Hendro. Selain Asep, tiga orang lainnya juga dibebaskan. Mereka berinisial RT, S dan W.

NASIONAL
Rabu, 10 Apr 2013 23:17 WIB


korupsi, pajak, tahan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai