KBR68H, Jakarta - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mempercepat proses hukum kliennya. Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution beralasan, mandeknya proses hukum Anas bisa berakibat munculnya pemberitaan yang tidak berimbang di media massa terhadapnya kliennya.
“Jadi sebagai lawyer yang sudah pernah jadi jaksa bertahun-tahun. Dari pengalaman saya di Negara ini ada orang ditetapkan sebagai tersangka lalu terkatung-katung. Tidak boleh di Negara hokum. Kalau tidak ada bukti dan kesalahan ya umumkan tidak ada bukti dan perkara. Supaya tidak terkatung-katung orang. Jadi ini semacam himbauan agar Negara hokum kita menghormati harkat dan martabat warga Negara.”jelas Adnan Buyung di Jakarta
Adnan Buyung Nasution memutuskan untuk membela tersangka dugaan gratifikasi terkait kasus Hambalang, Anas Urbaningrum. Selain Buyung, mereka yang sudah bergabung yakni Firman Wijaya, Tina Haryaning, Asmar Oemar Saleh, Carrel Ticualu, Patra M. Zen, Handika Honggowongso, dan Abdul Hadi Lubis.
KPK Diminta Percepat Proses Hukum Anas Urbaningrum
Kuasa Hukum Anas Urbaningrum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mempercepat proses hukum kliennya. Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution beralasan, mandeknya proses hukum Anas bisa berakibat munculnya pemberitaan yang tidak berimbang di media massa

NASIONAL
Rabu, 17 Apr 2013 18:34 WIB


anas urbaningrum, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai