KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang ke luar negeri karena diduga terlibat pemerasan pajak. Mereka adalah Pargono Riyadi pegawai pajak di Jakarta Pusat, sementara sisanya dari swasta yaitu Rukmin Cahyanto, Asep Yusuf Hendra Permana, Trijoko Putranto, Wawan Firdaus Karya, dan Sudiarto Budiyuwono.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus pemerasan pajak yang ditangani KPK.
“Sejak tanggal 15 April KPK melakukan pencegahan, permintaan cegah beberapa orang terkait dengan dugaan proses penyidikan dugaan pemerasan atau pemaksaan oleh pegawai pajak berlaku untuk enam bulan. Yang pertama Pargono Riyadi PNS di Kanwil Pajak Jakarta Pusat. Kemudian ada Rukimin Tjahjanto alias Andreas, kemudian juga ada Asep Yusuf Hendra Permana,“ tutur Johan Budi di kantor KPK.
Pekan lalu, KPK menangkap tangan pegawai Pajak, Pargono Riyadi, pengusaha Asep Hendro dan kurir Rukimin Tjahyono. Pargono ditangkap usai menerima duit Rp 125 juta di stasiun Gambir, Jakarta. Duit itu diduga sebagai uang muka dari komitmen suap sebesar Rp 600 juta. Saat ini Pargono telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Rukimin dan Asep Hendro dilepas karena dinilai sebagai korban pemerasan.
KPK Cekal Enam Orang Terkait Suap Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang ke luar negeri karena diduga terlibat pemerasan pajak. Mereka adalah Pargono Riyadi pegawai pajak di Jakarta Pusat, sementara sisanya dari swasta yaitu Rukmin Cahyanto, Asep Yusuf Hendra Permana, Trij

NASIONAL
Jumat, 19 Apr 2013 18:34 WIB


KPK, korupsi, suap pajak, cekal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai