KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka diduga terkait suap pengurusan ijin lahan pemakaman mewah di Bogor, Jawa Barat. Ketiganya, Kepala Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappeti), Syahrul Sempurna Jaya, Komisaris PT. Garindo Perkasa, Ida Nuraida dan Herlina Triana seorang swasta. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan sejak 19 April lalu.
“Dugaan suap terkait dengan ijin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum, KPK memerintahkan atau meminta kepada Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap tiga orang atas nama Syahrul Sempurna Jaya dari Bapeti sejak tanggal 19 April 2013 untuk enam bulan, “ tutur Johan Budi di kantor KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap izin pengurusan lahan pemakaman mewah di Bogor, Jawa Barat. Diantaranya adalah Usep Sujeno, pegawai Pemerintah Bogor, Listo Wely Sabu, pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Bogor dan Direktur Utama PT. Garindo Perkasa, Sentot Susilo. Penetapan tersangka itu bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap beberapa orang di Bogor. Dalam penangkapan itu KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 800 juta.
KPK Cekal 3 Orang Terkait Korupsi Lahan Kuburan di Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka diduga terkait suap pengurusan ijin lahan pemakaman mewah di Bogor, Jawa Barat.

NASIONAL
Rabu, 24 Apr 2013 18:56 WIB


suap, lahan kuburan bogor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai