Bagikan:

KPK Berwenang Usut Pencucian Uang Djoko Susilo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut tindak pencucian uang yang dilakukan terdakwa korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo.

NASIONAL

Selasa, 23 Apr 2013 19:57 WIB

KPK Berwenang Usut  Pencucian Uang Djoko Susilo

korupsi, simulator SIM, Djoko Susilo

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut tindak pencucian uang yang dilakukan terdakwa korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo. Juru Bicara KPK, Johan Budi beralasan, pengusutan itu sesuai dengan Undang Undang TPPU pada 2010. Sebab itu pula, KPK berwenang menyita aset yang dimiliki Jenderal Polisi sebelum 2010.

"Karena tidak boleh, asas legalitas orang tidak boleh dihukum sebelum ada Undang-Undangnya, tidak boleh. TPPU kan sudah ada Undang-Undangnya dan KPK, berwenang itu. Contohnya Bram Manopo itu. Kecuali tahun 2002 itu atau 2004 ya, misalnya ada harta dia yang disita. 2004 itu belum ada keputusan itu belum boleh,"ujar Johan Budi di gedung KPK

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa korupsi dan pencucian uang simulator SIM, Juniver Girsang keberatan atas penyitaan aset Djoko Susilo oleh KPK. Menurutnya, penyitaan itu tidak terkait dengan kasus simulator SIM. Pasalnya, KPK ikut menyita aset yang dimiliki Djoko Susilo sebelum proyek simulator SIM itu berlangsung.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending