KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut tindak pencucian uang yang dilakukan terdakwa korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo. Juru Bicara KPK, Johan Budi beralasan, pengusutan itu sesuai dengan Undang Undang TPPU pada 2010. Sebab itu pula, KPK berwenang menyita aset yang dimiliki Jenderal Polisi sebelum 2010.
"Karena tidak boleh, asas legalitas orang tidak boleh dihukum sebelum ada Undang-Undangnya, tidak boleh. TPPU kan sudah ada Undang-Undangnya dan KPK, berwenang itu. Contohnya Bram Manopo itu. Kecuali tahun 2002 itu atau 2004 ya, misalnya ada harta dia yang disita. 2004 itu belum ada keputusan itu belum boleh,"ujar Johan Budi di gedung KPK
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa korupsi dan pencucian uang simulator SIM, Juniver Girsang keberatan atas penyitaan aset Djoko Susilo oleh KPK. Menurutnya, penyitaan itu tidak terkait dengan kasus simulator SIM. Pasalnya, KPK ikut menyita aset yang dimiliki Djoko Susilo sebelum proyek simulator SIM itu berlangsung.
KPK Berwenang Usut Pencucian Uang Djoko Susilo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut tindak pencucian uang yang dilakukan terdakwa korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo.

NASIONAL
Selasa, 23 Apr 2013 19:57 WIB


korupsi, simulator SIM, Djoko Susilo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai