KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah memberikan izin rawat inap kepada terpidana korupsi wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pemberian izin rawat inap merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Dia menegaskan, lembaganya tidak terlibat dalam pencopotan Kepala Rutan Cipinang, Syaiful Sahri menyusul keluarnya izin rawat inap terhadap bekas bendahara umum Partai Demokrat itu.
"Pertama Nazaruddin itu sudah terpidana, jadi misalnya kalau dia ke rumah sakit itu tidak lagi berhubungan dengan KPK memang. Tapi berhubungan dengan Kumham. Yang kedua memang statusnya masih tersnagka di KPK. Tetapi itu, tidak ada hubungannya dengan status dia sebagai narapidana. Kalau hubungan dia sebagai narapidana itu kewenangan anada di Kumham ya. Untuk menaruh apakah yang bersangkutan di lapas mana, Sukamiskin lah atau yang disekarang ini, kewenangan ada di Kumham," kata Johan budi di gedung KPK.
Sebelumnya, Kepala Rutan Cipinang, Syaiful Sahri mengizinkan terpidana kasus wisma atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin untuk rawat inap di Rumah Sakit Abdi Waluyo sejak 11 hingga 20 April. Dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter di Rutan Cipinang, Nazaruddin menderita penyakit batu empedu. Syaiful Sahri diberhentikan sementara dari jabatannya oleh kemenkumhan atas peristiwa itu.
KPK Bantah keluarkan Izin Rawat Inap Nazaruddin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah memberikan izin rawat inap kepada terpidana korupsi wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.

NASIONAL
Senin, 22 Apr 2013 22:35 WIB


kpk, rawat inap, nazaruddin
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai